POSMETRO MEDAN, Padang lawas -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap 4 orang pria di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas. Sabtu (18/04/2026) pukul 15.00 wib sampai selesai.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menjelaskan, keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas tersebut yakni berinisial AS, (24) yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyitaan Barang Bukti yang didapatkan dari AS berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram., 1 (satu) ball plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah HP android merk Realmi., dan Uang tunai Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) .
Dan AH, (20), berstatus masih Mahasiswa, warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, dan barang bukti yang didapat dari tersangka AH, 1 (satu) Buah HP android Merk OPPO warna silver, dan Uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu).
Serta AAS, (35), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa Bargot Topong, Kecamatan, Batu Nadua, Kabupaten Padang Lawas Utara, barang bukti milik AAS berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,89 gram., dan 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna hitam.,
Saat penangkapan tersebut, juga turut diamankan petugas RHD, (21), warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, kata Kasubsi Penmas Polres Palas.
Lebih Lanjut Bripka Ginda menjelaskan Penangkapan bermula dari informasi masyarakat Pada Sabtu tanggal 18 april 2026 pada pukul 12.00 wib yang diterima oleh tim opsnal Satr Resnarkoba Polres Palas, bahwasanya di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan juga mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
Setelah mndapatkan informasi tersebut, atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) IPDA A SIHOTANG S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada pukul 15.00 wib tim opsnal sat narkoba berhasil mengamankan tersangka AH yang dimana di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti yang disebut kan diatas dan berhasil juga di amankan 1 (satu) orang lain nya RHD.
Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba polres palas langsung melakukan pengembangan kepada 1 org laki-laki yang berinisial AS yang didapati berada di rumahnya dan langsung menggeledah rumah tersangka AS yang berada di pasar Binanga, kecamatan barumun tengah, kabupaten palas, kemudian tim opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka AS tersebut diatas.