POSMETRO MEDAN,Medan – Pelaku begal di siang bolong di Jalan Ileng Marelan didor Tim Polda Sumatera Utara. Pelaku sempat melarikan diri ke Aceh dan Tanjung Morawa, Rabu (22/04/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (22/04/2026), didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Ferry Walintukan serta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepolisian Resor (Pelabuhan) Belawan, Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP). Rosef Efendi menjelaskan, pelaku utama berinisial JS alias Bokir (30) merupakan otak kejahatan yang merencanakan aksi begal sekaligus melukai korban menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban, Juliana (43), menjadi sasaran saat pulang usai mengantar anaknya ke sekolah.
Dalam aksinya, dua pelaku berboncengan sepeda motor memepet korban di tengah jalan. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter.
Korban yang terluka tidak mampu memberikan perlawanan saat tas miliknya dirampas oleh pelaku. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Aksi nekat tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik, mengingat dilakukan pada siang hari di kawasan permukiman warga masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara, analisa CCTV, serta penelusuran jejak pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku. Dua di antaranya berhasil ditangkap, yakni IH (29) dan JS (30), sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
IH terlebih dahulu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Jufri yang melarikan diri ke Aceh.
Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, JS akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Aceh Tamiang saat bersembunyi di rumah keluarganya.