POSMETRO MEDAN,Medan - Berbekal adanya laporan polisi resmi korban, LP/490/IX/ 2025/ Polsek Medan Kota, Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota, berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) , yang terjadi di Jalan Bahagia By Pas, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, pada 21 September 2025,sekira pukul 17.00 Wib lalu.
Berdasarkan pemeriksaan dan informasi didapat, terduga pelaku curanmor yang ditangkap tersebut, berinisial AY (38) alias Ucok. Tersangka terbukti mencuri sepeda motor milik korban bernama, Thoibah Siregar (44), warga Jalan Belibis XV, Gang Kenagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu, 26 April 2026, di Pelajar, Gang Keluarga, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 01.30 WIB.
"Kepada penyidik pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam, milik korban," katanya, Minggu (26/4 /2026).
Pelaku ditangkap atas laporan korban yang diterima penyidik Polsek Medan Kota.
"Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan membawa kabur, sepeda motor milik korban , yang mana saat kejadian Itu korban melintas dari lokasi kejadian bersama temanya. Namun, akibat mengelakkan seekor kucing yang melintas, korban dan temanya terjatuh, namun tanpa disadari korban dan temannya , tiba - tiba pelaku dan rekannya datang dan segera membawa kabur sepeda motor milik korban dengan posisi kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut," sambung, AKP Feriawan.
Untuk sepeda motor milik korban telah dijual terduga pelaku dan kedua rekannya kepada seseorang, hasilnya, pelaku dan rekannya dapat bagian sebanyak Rp1 juta.
Saat ini terduga pelaku telah dirahan di sel tahanan Mako Polsek Medan Kota, sementara dua rekannya kini sedang diburu," pungkas Kapolsek Medan Kota.(Hap).