POSMETRO MEDAN,Deli Serdang - Pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Budi Sulaiman (33) tega membunuh istrinya sendiri, Dini Gusnimar (31) karena kesal korban video call sex (VCS) dengan pria lain. Dalam kasus ini, Budi dituntut hukuman 15 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Sulaiman dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (29/4/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Budi terbukti melakukan pembunuhan yang tercantum dalam Pasal 458 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua JPU.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Veteran Pasar VIII Dusun V Kampung Banjar, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 05.15 WIB.
Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar, sedangkan pelaku berada di ruang tamu. Kemudian, terdakwa mendengar korban tengah mengobrol dengan seorang laki-laki melalui handphone.
Korban sempat menyampaikan bahwa pria yang di video call-nya itu tengah berada di penjara.
"Terdakwa sempat mendengar percakapan korban dengan laki-laki tersebut. Korban bertanya kepada laki-laki tersebut 'aku tau abang dimana, pasti di penjara kan?' Kemudian, laki-laki tersebut menjawab 'iya penjara, Jakarta', sehingga terdakwa mengetahui bahwa orang yang di-video call korban tidak merupakan pacar korban yang biasa di-video call," demikian isi dakwaan itu.
Pelaku pun mengintip melalui tirai kamar. Sontak, pelaku kaget saat melihat korban tengah VCS sambil menunjukkan payudaranya kepada pria yang di-VC itu.