POSMETRO MEDAN,Medan - Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap satu dari empat pelakunya.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, satu pelaku yang ditangkap tersebut bernama, Muhammad Riski, 20 tahun, warga Jalan Keramat Indah, Jermal XV , Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (2/5/2026) dari sebuah kos-kosan, Jalan Pasar VII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M.Tambunan, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Masitah, 51 tahun, warga Kabupaten Serdang Bedagai, yang kehilangan sepeda motor saat menginap di rumah kos anaknya, di Jalan Air Bersih No. 39, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota.
Peristiwa terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024 miliknya, dengan nomor polisi BK 6154 XBK, yang diparkir dalam kondisi stang terkunci, telah hilang.
"Atas kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota," terang Iptu Poltak M. Tambunan, pada awak media ini, Sabtu (2/5/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama tiga rekannya yang kini masih buron, yakni Rafiansyah, Rayan, dan Apoy," ucapnya.
Ia menyampaikan, motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial Golpit di kawasan Tambak Rejo, Tembung, dengan harga Rp4 juta.
Dari hasil penjualan itu, pelaku mengaku mendapat bagian sebesar Rp1,5 juta, yang kemudian digunakan untuk membeli sebuah ponsel.