POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Kamis (30/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.45 WIB di Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Dusun II, Desa Air Joman Baru.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DA alias Geleng (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Anggur, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, serta I alias Mail (32), karyawan swasta yang tinggal di Desa Air Joman Baru.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, melalui keterangan resmi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil bertemu dengan tersangka Geleng.
"Saat tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram, dengan total hampir 300 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Geleng mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka Mail. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman Mail dan berhasil mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Mail yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,44 gram. Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.