POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Cek Murni (48), warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa pelat nomor.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit I langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Yudi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah dompet warna biru yang berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 29,78 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong jaket bagian depan milik tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam dari kantong celana tersangka, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial WA.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan WA, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.