POSMETRO MEDAN,Medan – Aparat Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023. Kedua pelaku masing-masing seorang pria dan seorang perempuan, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang.
Korban dalam peristiwa ini seorang wanita lansia Renawati br Hutajulu (60), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli. Ia melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya setelah mengetahui tas miliknya yang berisi kartu ATM raib dan saldo rekeningnya telah dikuras.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2026. Berdasarkan keterangan korban, pada malam sebelumnya sekitar pukul 21.30 WIB, ia menyimpan tas sandang miliknya yang berisi kartu ATM, PIN yang ditulis di secarik kertas, serta sejumlah dokumen penting di dalam lemari meja dagangannya di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Setelah itu, korban beristirahat tidak jauh dari lokasi tersebut. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak mengambil tasnya, korban mendapati lemari sudah terbuka dan tas miliknya hilang.
Korban kemudian melakukan pengecekan ke kantor Bank BRI. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa saldo dalam rekeningnya telah ditarik oleh pihak lain menggunakan ATM miliknya yang hilang. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pertama, yakni SL (35), pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat diinterogasi, SL mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya, NK (33), yang saat itu berada di kawasan Pajak Bulan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Nova di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka tidak hanya mencuri tas milik korban, tetapi juga menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang korban. Uang hasil kejahatan diketahui digunakan untuk membayar utang kepada rentenir serta untuk kebutuhan pribadi.
Diketahui, kedua pelaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk tidak menyimpan PIN ATM bersama kartu guna menghindari tindak kejahatan serupa. (HAP)