POSMETRO MEDAN,Langkat - Polres Langkat kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui Satresnarkoba, Polres Langkat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Ampera I dan II Desa Stabat Lama, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Penindakan yang dilaksanakan pada Selasa (05/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel opsnal Satres Narkoba Polres Langkat.
Langkah cepat yang dilakukan Polres Langkat merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), personel Satres Narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas terhadap tempat yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan tiga gubuk di area perkebunan.
Tidak hanya melakukan penggerebekan, personel Satres Narkoba juga langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DP (35) warga Kecamatan Wampu dan HS (20) warga Kecamatan Stabat.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi penindakan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex, dua unit handphone merek Oppo warna merah dan hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.