POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Satresnarkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran narkotika jaringan Simalungun-Batubara dan menangkap dua orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Jumat (1/5/2026). Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat total 142,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di areal perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPTU Juli Master Saragih bersama Kanit I Sat Narkoba IPDA Alex Sidabutar memimpin tim melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama Fredi Nata Wijaya (32), warga Huta IV Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di depan Pos PTPN IV Dosin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik klip sedang dan 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 5,92 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, dompet bermotif bunga, dua lembar plastik klip kosong, tas sandang, ponsel Oppo warna perak, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, Fredi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Dicky Wanar, warga Huta I Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Fredi, transaksi dengan Dicky kerap dilakukan di kawasan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap Dicky di kawasan tersebut.
Saat diinterogasi, Dicky mengaku masih menyimpan sabu di rumah pamannya bernama Ilham di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan.
Dari tangan Dicky dan lokasi penyimpanan, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 101 gram bruto dan sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 35,5 gram bruto.