POSMETRO MEDAN.Binjai– Satres Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RP (37), warga Jalan Kurma No. 37, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, berhasil ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
RP diringkus petugas pada Sabtu malam (14/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, yang disampaikan pada Senin siang (16/6/2025), penangkapan berawal dari informasi seorang tokoh masyarakat di Binjai Barat. Masyarakat mengaku resah dengan aktivitas tersangka yang diduga menjadi bandar narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH memerintahkan Iptu Alex Pasaribu untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RP.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3076 AKH," ujar AKP Syamsul Bahri kepada Posmetromedan.id.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Oji)