POSMETRO MEDAN, Medan- Penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang menggelar pra rekonstruksi (Rekon) kasus dugaan pembunuhan terhadap korban, Rifin alias Achien 23, warga Jalan Anggur Perumahan Serdang Indah, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pra rekonstruksi yang dimulai sejak Sabtu (14/6) hingga Minggu (15/6) dini hari berlangsung di 3 (tiga) kabupaten-kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni masing-masing Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan.
Pra rekonstruksi yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang Iptu Jimmy Depari dengan dihadiri ibu kandung korban Biengo 61, abang kandung korban Rudi Irawan alias Akhun 28, Kuasa Hukum korban yakni Mardi Sijabat SH dan Sharon SH.
Sementara dua orang saksi juga dihadirkan bibi korban (adik kandung dari ayah) berinisial J dan anaknya, serta kuasa hukumnya.
Dalam pra rekonstruksi sejumlah petugas Kepolisian yang turun di antaranya Inafis Satreskrim Polresta Deliserdang dan Inafis Poldasu bersama Unit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang.
Pra rekonstruksi di lokasi korban dikabarkan tewas akibat laka lantas di areal Perkebunan Sawit, Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin. (foto Ist)
Adegan pertama diawali ke rumah korban di Perbaungan, Kabupaten Sergai dimana lokasi ini dimulai dari bibi korban datang untuk menjemput atau mengajak korban, ibu korban serta satu tetangga korban untuk pergi membeli telur ayam di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.