Rekonstruksi Pembunuhan Bukit Tujuh, Tersangka Peragakan 12 Adegan, Terancam Penjara Seumur Hidup

Evi Tanjung - Selasa, 12 Mei 2026 16:48 WIB
Habibi
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) gelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/5/2026).

POSMETRO MEDAN, Labusel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/5/2026).

Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan 12 adegan kunci untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, termasuk Kasipidum Romi Tarigan.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan instrumen krusial dalam proses penyidikan guna memastikan objektivitas perkara.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat, dan menyeluruh terkait kronologi kejadian," ujar AKP Elimawan dalam keterangannya.



Tag:

Berita Terkait