POSMETRO MEDAN,Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan antarprovinsi di wilayah Aceh Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 40 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil.
"Tersangka berinisial ASW (29) kami tangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (16/6/2025).
Jean Calvijn menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2024, ditambah informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu ke Jakarta. Dari penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial B dan J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk mengantar sabu tersebut," jelas Calvijn.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kompartemen tersembunyi.
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 40 kilogram sabu," tambahnya.
Tersangka juga mengakui bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu telah dipasangi alat pelacak (GPS). Ia juga memasang GPS pada mobil boks lain yang sudah dimodifikasi khusus untuk pengiriman.
Selain menyita 40 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Rush bernomor polisi B 1686 FOW, 1 unit mobil boks, serta sebuah ponsel milik tersangka.
Saat ini, ASW telah diamankan di Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pengedar narkoba lainnya. (Hap)