POSMETRO MEDAN,Sergai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) PolresSerdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa dini hari (12/5/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AFS alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, serta RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor. Korban, Januarman Rajagukguk (30), mengalami kerugian sekitar Rp10 juta setelah rumahnya dibobol pelaku dan sejumlah barang elektronik dibawa kabur.
Korban mengetahui rumahnya telah dibobol setelah mendapat informasi dari seorang saksi bernama Ijun. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi rusak pada bagian engsel.
Akibat kejadian itu, sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, dan satu unit AC merek Sharp.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH.
"Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban," ujar AKP Bringin Jaya.
Dari hasil interogasi awal, petugas mengetahui barang bukti berupa satu unit AC hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial R yang merupakan warga Payalombang.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(RED)