POSMETRO MEDAN,Medan - Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap sindikat prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Dalam kasus ini, ada empat pelaku yang ditangkap petugas kepolisian, mulai dari bos hingga anak buahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis memerinci keempat pelaku adalah EL, BP, RRP dan seorang wanita berinisial IPS. Sementara korban eksploitasi adalah dua perempuan berusia 15 tahun. Para pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak, di mana kita berhasil mengamankan empat orang (pelaku)," kata Adrian, Rabu (13/5/2026).
Adrian menyebut pengungkapan ini dilakukan di salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada 1 Mei 2026. Di lokasi tersebut, petugas kepolisian menemukan keempat pelaku bersama dengan kedua korban.
Keempat pelaku ini, kata Adrian, memiliki peran yang berbeda-beda. Rinciannya, pelaku EL merupakan bos yang mengelola prostitusi online itu. Sementara pelaku BP bertugas untuk mencari pelanggan, pelaku RRP menjemput dan mengantar korban serta pelaku IPS yang mencari tamu.
"Di (aplikasi) itu disebarkan foto-foto daripada si anak ini. Untuk kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua anak di bawah umur ini dipekerjakan untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.
Untuk sistem short time, para korban dijual seharga Rp 350 ribu per satu pelanggan. Setelah selesai melayani pelanggan, anak di bawah umur itu hanya dibayar sekitar Rp 150 ribu, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku EL untuk pembayaran hotel dan yang lainnya.
"Jadi, untuk uang 350.000 tadi, dibagi antara anak dan juga si bosnya. Sementara 3 pelaku lainnya itu digaji oleh bosnya itu, tidak mendapatkan uang keuntungan dari pembayaran tamu tadi," kata Adrian.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga mengatakan para korban sudah sekitar 6 bulan dipekerjakan para pelaku. Sementara para pelaku diduga sudah menjalankan aksi prostitusi online itu selama kurang lebih satu tahun. Namun, sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalaminya.