POSMETRO MEDAN,Medan-- Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menyidangkan perkara dugaan pencurian perhiasan disertai pembakaran rumah milik hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Medan, Dr Khamozaro Waruwu.
Terdakwa pelaku, Fahrul Azis Siregar (FAS) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (13/5/2026) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin bersama anggota Firza Andriansyah dan Vera Yetti Magdalena.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, membacakan surat dakwaan yang mengurai kronologi dugaan pencurian hingga pembakaran rumah korban di kawasan Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga telah lebih dulu mengamati kondisi rumah korban pada Selasa, 4 November 2025. Saat itu, FAS datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan memantau situasi sekitar rumah, termasuk aktivitas petugas keamanan komplek.
"Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, terdakwa masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa kemudian mengambil kunci rumah yang berada di rak sepatu dan menuju kamar korban dengan merusak handle pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Di dalam kamar, terdakwa disebut membuka lemari dan laci yang terkunci lalu mengambil kotak berisi perhiasan emas milik saksi korban, Wina Falinda. Perhiasan itu selanjutnya dimasukkan ke dalam tas yang dibawa terdakwa.
Tak hanya diduga mencuri, terdakwa juga disebut membakar rumah korban. Jaksa memaparkan, tisu dibakar menggunakan mancis di tiga titik berbeda dan satu titik lain di atas sprei kamar hingga api membesar.
"Setelah api menyala, terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali mengunci pintu utama rumah," kata Sofyan.
Kasus itu semakin menyita perhatian karena terdakwa diketahui merupakan mantan sopir hakim di PN Medan. Dalam persidangan terungkap, sebagian perhiasan hasil curian diduga dijual ke sejumlah pihak tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.