POSMETRO MEDAN, Labusel – Komitmen Polres Labusel dalam memberantas habis pelaku pencurian hasil bumi kembali membuahkan hasil.
Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat sukses menggulung pelaku pencurian buah kelapa sawit yang sempat buron, Kamis (14/5/2026).
Pelaku berinisial IM alias Embek (24), tak berkutik saat disergap petugas di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan ini menjadi jawaban tegas kepolisian atas keresahan petani sawit di wilayah hukum Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di lahan milik BSP Sinambela (45), warga Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, pada Minggu (26/4/2026) sore.
"Pelaku menggasak sedikitnya dua puluh lima janjang buah kelapa sawit dengan berat mencapai seratus delapan puluh kilogram. Aksi ini diketahui setelah korban mendapat laporan dari saksi di lapangan," ujar AKP Muhammad Ilham Lubis dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengendus keberadaan pelaku. Di bawah komando Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, tim melakukan perburuan hingga keluar kabupaten. Pelarian 'Embek' akhirnya kandas di Kecamatan Pangkatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 25 Janjang buah kelapa sawit (berat ±180 kg), Satu buah dodos (alat yang digunakan untuk mencuri) dan Bon faktur penjualan sawit sebagai bukti transaksi ilegal.
Meski kerugian materil ditaksir sebesar Rp567.000, AKP Ilham Lubis menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepastian hukum dan keamanan bagi para petani sawit yang sering kali menjadi sasaran empuk pencuri.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan hasil perkebunan. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal melalui Call Center 110 Polres Labusel.