Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar Dituntut Rendah, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan

FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta
Salamuddin Tandang - Sabtu, 16 Mei 2026 17:00 WIB
Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kerugian negara Rp263 miliar.