Pria di Tanjung Morawa Jual dan Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!

Salamuddin Tandang - Senin, 18 Mei 2026 22:12 WIB
ist
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, cidul pria berinisial ZFA (43) karena edarkan 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.