Posmetro Medan, Labuhanbatu- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sei Tampang. Satu orang tersangka inisial M alias Amin berhasil diamankan di Dusun Sei Mambang Hilir II Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (17/5/2026), sekira pukul 23.30 WIB
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim, Ipda Richo Sihombing, Selasa (19/5/2026) mengatakan sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan Amin dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu
Saat itu, pelaku Amin, warga Dusun Kampung Baru II Desa Sei Kasih tersebut sedang dibonceng dengan sepeda motor oleh temannya atas nama Aldi yang berhasil melarikan diri.
"Dan pada saat hendak ditangkap, pelaku Amin terlihat membuang bungkusan, setelah diperiksa bungkusan tersebut diduga berisikan narkotika jenis sabu," ungkap Richo.
Pelaku Amin mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial H warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Petugas berusaha mencari H, namun tidak ditemukan
Adapun barang bukti yang didapat dari Amin yakni berupa 2 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.53 gram, 8 bungkus plastik klip kecil kosong. 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 lembar kertas di dalam rokok warna merah hitam, 1 unit sepeda motor jenis trail warna biru, 1 unit ponsel android warna biru. (BS)