POSMETRO MEDAN,Medan -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, yang dikomandoi langung oleh Kanit Reskrimnya, Iptu Khairul Fijri Lubis, berhasil mengungkap, dan meringkus satu pelaku kasus pembongkaran rumah, yang terjadi di Jalan Jermal V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Dari informasi didapat wartawan, pelaku yang diringkus itu J alias A (18), warga Pasar III Tembung, Kecamatan Percut SeiTuan. Pelaku diamankan di kawasan Jalan Jermal IV, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (16/5/26) kemarin.
Keberhasilan itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SH MH didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Khairul Fajri Lubis, Senin (18/5/26).
Ia menjelaskan kasusnya terungkap setelah korban Irnanda Abdullah (42) membuat laporan polisi.
"Korban mengetahui rumahnya dibobol saat terbangun dari tidur Selasa (12/5/26) pagi. Saat itu korban melihat sejumlah barang miliknya lenyap dan pintu samping rumah dirusak akibat dibongkar pelaku," ujarnya.
Dalam aksi pencurian tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku membawa kabur satu unit tablet warna hitam, satu tabung gas 3 kilogram, satu tas warna hitam, dan satu unit speaker.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, Kanit Reskrim bersama anggota bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku diamankan," tegasnya.
Ia melanjutkan, saat diinterogasi, J mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.
"Tidak hanya berhasil meringkus tersangka, Tim Tekab Polsek Medan Area juga berhasil menyita barang bukti berupa satu kaos warna abu-abu dan satu pasang sandal warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian," tutup AKP M Ainul Yaqin.( Hap)