POSMETRO MEDAN,Batu Bara - Jajaran Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat hampir 20 gram.
Pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Kasus tersebut terungkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan berawal saat personel Satres Narkoba Polres Batu Bara menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.B. (22), warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,91 gram, satu kotak berwarna biru bertuliskan National yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit telepon genggam Android merek Huawei warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat jaringan.