POSMETRO MEDAN,Deliserdang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Seorang pria berhasil diamankan di Jalan Pahlawan, Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (18/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
pelaku yang diamankan berinisial S alias Begok (38) warga Jalan Pahlawan, Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,14 gram," sebutnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.(HPS)
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.