POSMETRO MEDAN- Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang digelar selama dua pekan membuahkan hasil.
Polisi mengungkap 14 kasus dengan total 23 tersangka yang diamankan.
AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Res Narkoba Polres Sergai pada Minggu 24 Mei 2026 mengatakan dari 23 tersangka itu, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 orang perempuan.
Dalam operasi ini, kata AKP Erikson David, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,21 gram.
Kegiatan ini, katanya lagi, sebanyak 8 kali kegiatan GSN dengan TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Sergai.
Hasilnya, 23 pelaku diamankan, sedang total barang bukti sabu seberat 36,21 gram.
AKP Erikson David menyebut, peranan para tersangka beragam, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai jaringan yang lebih besar.
Dia menilai, alur peredaran narkoba di wilayah Sergai umumnya masuk melalui jalur darat yang menghubungkan Medan, Deli Serdang, hingga Kabupaten Asahan.
Dalam menjalankan tugasnya, jajaran Satres Narkoba Polres Sergai senantiasa memegang teguh komitmen Kapolda Sumut untuk selalu berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.