POSMETRO MEDAN- Sebuah rumah di Jalan Daulay Lingkungan I Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar yang diduga sebagai "markas" penipuan online atau scammer digerebek Satreskrim Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.
Sebagai tindaklanjutnya, polisi menetapkan 16 orang tersangka atas dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kapolres Tanjungbalai lewat Kasat Reskrim AKP Bram Candra mengungkapkan penetapan status tersangka itu setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti yang sah.
Penindakan ini, kata dia seperti dikutip dari Antara Senin, 25 Mei 2026, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/ SPKT SATRESKRIM/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, yang diterbitkan Selasa, 12 Mei 2026.
Mereka, urai AKP Bram Candra, langsung ditahan karena diduga kuat bekerjasama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi benar.
Modus Operandi Terorganisir
Saat beraksi, menurut AKP Bram Candra, 16 tersangka itu menggunakan modus operandi yang terorganisasi.
"Mereka sengaja menciptakan, mengubah atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, seolah-olah agar terlihat asli dan valid."
Para pelaku yang menjadi tersangka, jelas AKP Bram Candra, masih terus mendalami sejauh mana dampak dari manipulasi data para sindikat, atau mungkin ada pihak lain yang terlibat menjadi pelaku.
Inilah inisial 16 daftar tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RFS alias O (30 tahun), C (25 tahun), DS alias D (22 tahun), AG (28 tahun), MFYS alias F (22 tahun), OS alias O (23 tahun), MS alias L (20 tahun), MRH alias Y (24 tahun).