POSMETRO MEDAN- Usai membongkar praktik peredaran narkoba di Phantom KTV Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5) Satresnarkoba Polrestabes terus bikin pengembangan.
Hasilnya, pemasok narkoba kepada tersangka berhasil diciduk.
MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, beberapa saat usai Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkoba di Phantom KTV.
Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat Phantom KTV digerebek.
Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan kepada wartawan, Senin (25/5) siang mengungkapkan pemasok narkoba dan pengedar narkoba di Phantom KTV, saling berkomunikasi melalui media sosial instagram.
Keduanya, kata Kompol Rafli Yusuf Nugraha, sengaja menggunakan metode ini, lantaran dinilai lebih aman dan sulit diketahui.
"Saat warga kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus."
Saat diringkus, urai Kompol Rafli Yusuf Nugraha, pihaknya menemukan 10 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp1,3 juta hasil penjualan narkoba.
Aktif Edarkan Ekstasi
Rafli menambahkan, kedua pelaku mengaku sudah 2 bulan terakhir ini aktif mengedarkan pil ekstasi.