Posmetro Medan,Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial RH (29) dan RS (32)di wilayah Binjai Barat kemarin.
"Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai," kata Kasat Narkoba Binjai Ismail Pane , Kamis,(28/5/2026) malam
Pelaku RH asal Sei Deli Kecamatan Medan Barat, ditangkap di Jalan Mushola Kecamatan Binjai Barat pukul 18.30 wib dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram, 1 (satu) buah kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika, 1 unit sp.motor merk Honda BK 5764 AMQ
Sedangkan pelaku RS asal Desa Sei Tampah Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat, pukul 22.00 wib dengan barang bukti
1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram serta satu buah plastik klip kosong.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat Narkoba Binjai Ismail Pane
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. ( Oji )