POSMETRO MEDAN,Medan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat penadah kendaraan bermotor (ranmor) hasil kejahatan yang beroperasi di sejumlah wilayah pinggiran Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 136 unit kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 135 unit merupakan sepeda motor dan satu unit mobil. Seluruh kendaraan tersebut ditemukan di delapan lokasi gudang penyimpanan berbeda yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan kendaraan hasil kejahatan sebelum dipasarkan kembali.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa delapan gudang tersebut tersebar di beberapa wilayah pinggiran kota. Lokasinya berada di kawasan Tembung, Batang Kuis, serta Sidomulyo yang selama ini diduga menjadi titik penyimpanan kendaraan hasil curian.
Adrian Risky Lubis menambahkan, bahwa kedua tersangka merupakan penadah sekaligus residivis kasus narkoba. Menurut Adrian, para tersangka menjual kendaraan tersebut melalui marketplace dan sistemcash on delivery(COD).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan modus dengan memasarkan kendaraan curian melalui platform marketplace digital kepada calon pembeli di wilayah Kota Medan," kata Adrian.
Kendaraan kemudian dikirim ke berbagai daerah di luar Kota Medan menggunakan jasa transportasi bus.
Sementara untuk pembeli yang berada di luar daerah, sambungnya, kendaraan dikirim menggunakan jasa angkutan bus antar-kota guna menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
"Itu pengirimannya ada yang ke Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, bahkan juga ada yang dikirim lintas provinsi menggunakan bus antarprovinsi, salah satunya ke Provinsi Aceh," kata Adrian.
Menurut Adrian, polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi secara terorganisir dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk memperluas jangkauan pemasaran kendaraan hasil kejahatan.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui merupakan residivis. Keduanya berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola lima dari delapan gudang penyimpanan kendaraan yang berhasil dibongkar oleh polisi.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri asal-usul seluruh kendaraan yang diamankan.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang dan melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah disita guna memastikan kepemilikannya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan besar Polrestabes Medan dalam upaya memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan memutus mata rantai penadahan yang selama ini menjadi faktor pendukung maraknya aksi curanmor di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.(DAM)