POSMETRO MEDAN
- Operasi Patuh yang dilaksanakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Salah satu aspek penting dalam identifikasi kendaraan bermotor di jalan raya adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal sebagai pelat nomor.
Penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memahami bahwa pelat nomor bukanlah aksesori kendaraan yang dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan dokumen identifikasi resmi negara.
Hal itu dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum baru-baru ini.
Menurutnya, aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.