POSMETRO MEDAN- Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di sebuah tempat hiburan malam.
Hiburan malam dimaksud bernama 'Theater Night Mart' di Kabupaten Karawang.
Selain itu, ada 7 orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan yang sudah diperiksa intensif Polres Karawang.
Menurut Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Polres Karawang langsung menindaklanjuti video viral yang menampilkan pesta sesama jenis pria di tempat hiburan malam.
Dari hasil penyelidikan, kata Kombes Hendra Rochmawan, video itu direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Atas dasar informasi viral di media sosial, dari Polres Karawang bergerak cepat memeriksa lokasi di Theater Night Mart, dan kami mencari informasi terkait dengan keberadaan pemilik dari pada pemilik klub malam ini," kata Hendra Selasa (9/6/2026).
Dia menjelaskan Polres Karawang kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam.
Dari sana, 7 orang saksi telah dimintai keterangan soal video rekaman pesta gay itu.
"Kemudian dari perkembangan pada 8 dan 9 Juni, akhirnya kami mengamankan ada 3 pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis itu yaitu saudara SA, RD dan DD. Kami memeriksa intensif hari ini dan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya tadi itu," jelasnya.