POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan kembali posisi MUI terkait maraknya praktik nikah siri yang masih terjadi di masyarakat.
Ia meluruskan pemahaman mengenai dua jenis nikah siri yang selama ini kerap disalahartikan oleh publik.
Menurutnya, istilah nikah siri mencakup dua bentuk. Pertama, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri," ujar KH Cholil Nafis dilansir MUIDigital di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025).
Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Namun, ia menegaskan bahwa yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak tercatat secara negara.
"Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," ujarnya.
Meski demikian, Kiai Cholil menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai upaya menjaga hak-hak suami, istri, dan anak.
Menurutnya, pencatatan merupakan bentuk istihsan, yakni tindakan baik yang membawa maslahat lebih besar.