Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Administrator - Sabtu, 14 Maret 2026 12:40 WIB
Istimewa
Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pengajuan banding selebritas Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung ditolak. Alhasil, Nikita Mirzani tetap dihukum selama enam tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan menolak kasasi penuntut umum," tulis keterangan resmi dari Mahkamah Agung, Sabtu (14/3/2026).

Adapun permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani itu tercatat dalam nomor Nikita 3144 K/PID.SUS/2026. Putusan Mahkamah Agung itu dilakukan pada Jumat (13/3/2026).

Sidang kasasi Nikita Mirzani tersebut sebagai majelis hakim yaitu hakim ketua Soesilo, serta dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Akibat penolakan pengajuan kasasi oleh Nikita Mirzani, maka ibunda Laura Meizani Mawardi atau Lolly itu tetap harus menjalani masa hukuman banding di Pengadilan Tinggi Jakarta selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan kepada Nikita Mirzani dengan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara atas kasus dugaan pemerasan pada 28 Oktober 2025.

Tidak puas dengan hasil dari pengadilan negeri, membuat Nikita Mirzani mengajukan banding pada 3 November 2025. Sayangnya, pengajuan banding dari Nikita malah memperberat masa hukuman dari empat tahun menjadi enam tahun.

(wan/beritasatu)

Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait