POSMETRO MEDAN-Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam (THM) di Phantom KTV, Jalan H. Adam Malik, Medan. Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengirim enam orang lainnya ke pusat rehabilitasi setelah hasil tes urine mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn, menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah menyembunyikan barang bukti di dalam kemasan makanan. Selain itu, praktik ilegal ini diduga kuat melibatkan pihak manajemen tempat hiburan tersebut.
"Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen," ujar Jean Calvijn dilokasi Phantom, Rabu (3/6/2026).
Jean Calvijn mengungkapkan bahwa lokasi THM ini bukan pertama kalinya tersandung kasus serupa. Sebelum berganti nama menjadi Phantom KTV, tempat hiburan ini bernama Dragon KTV dan pernah digerebek polisi pada tahun 2025 dengan barang bukti mencapai 700 butir pil ekstasi.
Dalam penggerebekan terbaru di Phantom KTV, polisi mengamankan empat orang di lokasi kejadian. Mereka terdiri dari seorang Disk Jockey (DJ), seorang teknisi, seorang petugas cleaning service (CS), dan satu orang yang diduga sebagai pemasok ekstasi dari luar.
Berdasarkan keterangan saksi, termasuk DJ yang saat ini ditahan, manajemen Phantom KTV mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut di lingkungan mereka. Namun, pihak manajemen terkesan melakukan pembiaran.
"Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Kami juga sedang mengejar DPO (Daftar Pencarian Orang) pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kami mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV," tegas Jean Calvijn.