POSMETRO MEDAN,Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut telah mengupayakan bantuan untuk meringankan biaya pengobatan korban penikaman yang dirawat di RS Mitra Medika Premiere Medan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, sehingga dapat dilayani dengan layanan Universal Health Coverage (UHC) dan Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah agar tidak terbebani biaya pengobatan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait tingginya biaya pengobatan pasien tersebut. Tim DinkesSumut bahkan turun langsung ke rumah sakit untuk membantu keluarga pasien memperoleh keringanan biaya.
Menurut Faisal, pasien awalnya datang ke RS Pertamina Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada 31 Mei 2026 dengan kondisi mengalami luka tusuk akibat benda tajam.
"Berdasarkan penjelasan tim, seorang pasien dengan keluhan tertusuk benda tajam mendatangi RS Pertamina Pangkalan Brandan pada 31 Mei 2026. Pasien kemudian mendapatkan penanganan kegawatdaruratan dan tindakan medis lainnya," ujar Faisal, Sabtu (6/6/2026).
Setelah mendapatkan penanganan awal, dokter jaga menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Medan karena membutuhkan penanganan dokter spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskular.
Faisal menjelaskan, keluarga pasien kemudian memilih RS Mitra Medika Premiere sebagai lokasi perawatan lanjutan. Namun rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga seluruh biaya pengobatan menjadi tanggungan pasien.
"Sejak awal keluarga pasien sudah diberi penjelasan bahwa rumah sakit yang dipilih tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan estimasi biaya pengobatan cukup besar. Sebelum operasi dilakukan, keluarga juga telah menandatangani surat persetujuan tindakan medis dengan estimasi biaya sekitar Rp147 juta," katanya.
Dalam perkembangannya, keluarga pasien merasa keberatan dengan besarnya biaya yang harus ditanggung. Menyikapi hal itu, DinkesSumut bersama Direktur RS Pertamina Pangkalan Brandan melakukan komunikasi dengan pihak RS Mitra Medika Premiere untuk meminta keringanan biaya.
"Total tagihan sebesar Rp147 juta. Setelah kami komunikasikan dengan pihak rumah sakit, diberikan keringanan sehingga menjadi Rp129,574 juta. Keluarga pasien juga telah melakukan deposit sebesar Rp45 juta, sehingga sisa tagihan menjadi Rp84,574 juta," jelas Faisal.