POSMETRO MEDAN,Medan- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, berhasil mengungkap dua kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Saber Bersinar 2026.
Dalam pengungkapan tersebut BNNP Sumut berhasil meringkus 6 tersangka dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SA alias Icha dan ES.
Kepada BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Charles P Sinaga dan para Penyidik Madya, Kombes Pol Dr Bachtiar Marpaung dan Kombes Pol Fadris dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026) menyebutkan, untuk kasus pertama, diungkap usai petugas BNN Sumut mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial, HS. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2,51 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Hasil pengembangan, HS mengakui kalau sabu itu ia peroleh dari seseorang berinisial, UM yang menurut informasi berada di kawasan Medan Johor,"ungkap Brigjen Pol Tatar.
Selanjutnya tim menuju ke lokasi dan mengamankan, UM yang sedang mengendarai mobil Sigra warna merah dengan BK 1478 AEG. Dalam mobil tersebut ada ES dan SA.
Tim menggeledah mobil yang dipakai UM bahwa tidak ada ditemukan narkotika, kemudian tim melakukan Interogasi kepada UM dan ES, kemudian UM mengatakan bahwa narkotika Jenis sabu itu milik ES yang disimpan di rumahnya di Jalan Family, Gang Cendana, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Tiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 507,49 gram di dalam jok sepeda motor, 25,18 gram sabu juga ditemukan di bawah tempat tidur, serta 29,61 gram sabu yang ditemukan dalam lemari tas yang berada di ruang tamu.