POSMETRO MEDAN- Polrestabes Medan melansir hasil capaian Operasi Antik 2026 yang digelar selama 21 hari berturut-turut. Hasilnya, korps Korps Bhayangkara berhasil membongkar 164 kasus peredaran gelap narkotika dan meringkus 195 orang tersangka.
"Selama 21 hari Operasi Antik 2026, kami berhasil mengungkap 164 kasus dengan 195 tersangka," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, kepada awak media saat menggelar pers Rilis, Rabu (10/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sekitar 20 kilogram sabu, 300 gram ganja, 10.500 butir ekstasi serta sekitar 1.900 pot vaping liquid yang mengandung zat berbahaya.
Menurut Calvijn, capaian Operasi Antik tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Jumlah pengungkapan kasus meningkat 95 persen atau bertambah 80 kasus dibandingkan Operasi Antik tahun lalu. Peningkatan juga terjadi pada seluruh jenis barang bukti yang berhasil diamankan.
"Pengungkapan sabu meningkat 41 persen atau sekitar 6 kg. Ganja meningkat 196 persen, ekstasi meningkat 81 persen, dan vaping liquid meningkat 100 persen dibandingkan tahun lalu," katanya.
Perwira menengah berpangkat tiga melati emas tersebut menaksir total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai angka yang fantastis, yakni di atas Rp259 miliar.
"Dari keseluruhan pengungkapan kasus dan barang bukti yang diamankan, nilainya diperkirakan mendekati Rp300 miliar," tuturnya.
Meski nilai nominalnya besar, Calvijn menegaskan bahwa poin krusial dari operasi ini adalah dampak sosial yang berhasil dicegah. Lewat penyitaan skala besar ini, kepolisian mengklaim telah memutus mata rantai peredaran yang berpotensi merusak generasi muda.