POSMETRO MEDAN,Medan– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang).
Upaya tersebut dilakukan guna memastikan proyek strategis nasional (PSN) tersebut dapat rampung sesuai target pada tahun 2027.
Pembahasan tersebut mencakup pembangunan fisik, kelembagaan, regulasi, hingga skema pembiayaan guna mendukung operasional transportasi publik modern di kawasan Mebidang.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (10/6/2026), dan dihadiri Advisor Ditjen Perhubungan Darat untuk MASTRANS Danang Parikesit beserta jajaran.
"Pemprov Sumut sangat mendukung proyek BRTMebidang yang merupakan proyek strategis nasional. Program ini untuk mewujudkan transportasi publik perkotaan yang modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan," ujar Sulaiman.
BRTMebidang diketahui direncanakan mulai beroperasi tahun ini dengan menggunakan armada bus listrik melalui kerja sama dengan Tiongkok.
Pada tahap awal operasional, BRT akan melayani 12 koridor. Sebanyak 10 koridor berada di wilayah Kota Medan, sedangkan dua koridor lainnya melayani kawasan Mebidang dan dikelola oleh Pemprov Sumut bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.
Dua koridor yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Sumut meliputi rute Binjai–Medan–Carrefour serta Lubukpakam–Amplas–Simpang Pelangi. Dinas Perhubungan Sumut optimistis kehadiran BRT dapat membantu mengatasi berbagai persoalan transportasi di kawasan Mebidang.
Terkait kelembagaan, Sulaiman menyampaikan bahwa pada tahap awal pengelolaan PSN BRTMebidang akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perhubungan Sumut.
Selain itu, Pemprov Sumut juga memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), yang berpotensi mendukung pengembangan program tersebut.