POSMETRO MEDAN,Medan - Polrestabes Medan membongkar industri rumahan (home industry) vape berisi kandungan narkoba yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) Singapura. Industri vape itu beroperasi di salah satu kos mewah di Kota Medan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan industri vape itu berada di Jalan Flores, Kecamatan Medan Perjuangan.
Ada dua pelaku yang ditangkap petugas kepolisian terkait kasus ini, yakni WNA inisial TM dan seorang perempuan berinisial MWQ. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (17/5/2026).
"TM merupakan warga negara Singapura. Namun, untuk mengelabuinya (pelaku TM) stay-nya di Thailand," kata Rafli, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (10/6/2026).
Rafli mengatakan rumah kos yang dijadikan sebagai tempat produksi itu tergolong mewah karena harga sewanya hampir Rp 5-7 juta dalam sebulan.
Selain itu, akses menuju rumah kos itu juga dipasang akses keamanan berlapis, mulai dari kunci menggunakan face recognition, fingerprint dan password.
"Kenapa kami kategorikan mewah? untuk menembus kos tersebut ada tiga akses, mulai dari face recognition. Selain itu, saat menuju kamar, kita menggunakan fingerprint, password. Saat masuk di kos itu, semua jaringan down. Jadi, begitu sulitnya menembus jaringan tadi ya," jelasnya.
Usai menangkap pelaku MWQ, pihak kepolisian bergerak ke salah satu hotel mewah di Kota Medan dan menangkap pelaku TM. Saat itu, TM hendak memasok bahan baku untuk produksi vape narkoba itu.