Posmetro Medan, Labuhanbatu- Kebutuhan internet yang semakin besar menimbulkan semakin banyak bermunculan pengusaha jasa jaringan internet yang dikenal dengan Internet Service Provider (ISP) atau biasa disebut internet RT RW, diduga tanpa izin (ilegal).
Namun sangat disayangkan, pemasangan jaringan yang menggunakan kabel jenis Fiber Optik itu terlihat semrawut sehingga merusak estetika lingkungan.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Bilah Hilir hingga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tampak box Optical Distribution Point (ODP) di tiang listrik tiga phasa (arus tegangan tinggi ) menempel, tanpa ada teguran.
Warga menilai, pihak PLN terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya kabel-kabel liar yang melilit tiang listrik. Padahal, sesuai aturan internal, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) hanya memberikan izin pemasangan kabel jaringan kepada anak perusahaannya, yakni PLN Icon Plus, bukan kepada pihak lain.
"Kalau PLN tahu tapi membiarkan, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana. Karena fasilitas negara tidak boleh digunakan tanpa izin resmi apalagi tidak ada kontribusi pajak kepada negara," jelas warga.
Dedi, warga Kecamatan Bilah Hilir itu berharap pihak PLN dapat segera melakukan penertiban terhadap kabel-kabel yang menempel tanpa izin di tiang listrik, guna menjaga kualitas jaringan serta ketertiban infrastruktur.
Selain itu kata Dedi, PLN, khususnya PLN Electricity Services yang merupakan anak perusahaannya, memiliki kewenangan untuk menertibkan kabel jaringan yang tidak berizin, apalagi dinilai mengganggu operasional jaringan listrik, serta proses perbaikan darurat nantinya.