POSMETRO MEDAN,Medan- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menyoroti berbagai persoalan serius yang terjadi di tubuh PT Industri Nabati Lestari (PT INL).
Mulai dari dugaan nepotisme dalam proses rekrutmen pegawai, proyek strategis yang mangkrak akibat pembayaran yang belum diselesaikan, potensi sengketa kontrak bernilai puluhan miliar rupiah, hingga kondisi minyak goreng rakyat Minyak Kita, yang semakin langka di pasaran dan dijual jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Menurut BADKO HMI Sumatera Utara, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya indikasi lemahnya tata kelola perusahaan, minimnya pengawasan internal, serta buruknya pengambilan keputusan manajerial yang berpotensi merugikan perusahaan, negara, dan masyarakat luas.
Bendahara Umum BADKO HMI Sumatera Utara, Fikri Ihsan Hasri Rangkuti, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang mencuat tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari krisis tata kelola yang harus segera dibenahi secara menyeluruh.
"Ketika dugaan nepotisme muncul, proyek-proyek strategis berhenti akibat pembayaran yang tidak kunjung diselesaikan, kontrak berakhir tanpa kepastian, dan di saat yang sama masyarakat kesulitan memperoleh Minyak Kita dengan harga yang wajar, maka publik berhak mempertanyakan kualitas tata kelola dan kepemimpinan yang ada di PT INL," kata Fikri.
BADKO HMI Sumatera Utara sebelumnya telah melayangkan somasi terbuka kepada manajemen PT INL terkait dugaan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen pegawai.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, terdapat dugaan adanya penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan oleh seorang oknum pejabat perusahaan untuk menempatkan anggota keluarganya pada posisi tertentu tanpa melalui mekanisme rekrutmen yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip meritokrasi dan Good Corporate Governance (GCG), tetapi juga menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Tidak hanya itu, terdapat pula sejumlah pekerjaan investasi, renovasi gedung, dan pengadaan yang mengalami hambatan akibat ketidakjelasan proses pembayaran kepada kontraktor.
Bahkan terdapat pekerjaan tambahan yang disebut belum didukung persetujuan administrasi yang memadai, sementara masa kontrak telah berakhir sehingga menimbulkan risiko hukum dan administratif yang serius.