POSMETRO MEDAN,Medan– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar Kota Medan dalam upaya mendeteksi potensi penyimpangan anggaran daerah.
Sejumlah sektor yang dinilai rawan praktik korupsi kini menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut, termasuk proyek pengadaan barang dan jasa hingga penggunaan pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif.
"Kami sedang melakukan sinkronisasi berbagai data untuk mendeteksi potensi penyimpangan anggaran," kata Kepala Satgas Korsupgah KPK RI, Uding Juharuddin, saat berkunjung ke DPRD Medan, Selasa (9/6/2026).
Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen.
Dalam keterangannya, Uding menyoroti sejumlah praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, salah satunya dugaan pengaturan pemenang proyek pengadaan sejak awal proses lelang berlangsung.
"Jangan sampai proyek pengadaan sudah ditentukan siapa pemenangnya sejak awal. Kita minta hati-hati," tegasnya.
Selain pengadaan proyek, KPK juga menyoroti kegiatan usulan pokok pikiran (pokir) anggota legislatif serta pemberian hibah bantuan sosial yang dilakukan berulang kepada pihak yang sama.
Menurut Uding, KPK saat ini terus melakukan sinkronisasi berbagai data dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemerintah daerah, hingga instansi terkait lainnya guna mendeteksi potensi penyimpangan penggunaan keuangan daerah.
"KPK melakukan sinkronisasi berbagai data dari SIPD, LKPP, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mendeteksi potensi penyimpangan," ujarnya.
Sorotan terhadap potensi permainanproyek di Kota Medan sebelumnya juga muncul dari Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Organisasi tersebut menyoroti proyek pengadaan lampu Stadion Kebun Bunga Medan senilai lebih dari Rp5 miliar di lingkungan Dinas Perkimcikataru Kota Medan.