POSMETRO MEDAN,Medan– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan tidak dapat memproses laporan sejumlah kelompok masyarakat yang melaporkan dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Laporan tersebut menyasar seorang pemuda asal Aceh yang diduga menyampaikan ujaran bernada kasar terhadap Bobby, istrinya Kahiyang Ayu, dan mertuanya, mantan Presiden Joko Widodo, melalui media sosial TikTok.
Kelompok-kelompok yang mengklaim sebagai relawan atau pendukung Bobby bahkan sempat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolda Sumut, menuntut agar pelaku segera ditangkap.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan semacam itu bersifat delik aduan dan hanya bisa diproses jika dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
"Untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai aturan, laporan harus disampaikan langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (21/6/2025).
Meskipun begitu, Ferry menambahkan bahwa laporan dari masyarakat tetap akan diterima dan dicatat. Namun, kepolisian hanya dapat menindaklanjuti laporan tersebut jika telah memenuhi unsur hukum yang berlaku, termasuk pelapor yang memiliki legal standing.
Dalam hukum pidana Indonesia, pencemaran nama baik merupakan delik aduan, artinya hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat melaporkannya agar dapat diproses secara hukum.
Diketahui, setidaknya empat kelompok relawan telah melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polda Sumut. Video yang menjadi pemicu laporan itu menampilkan seorang pemuda Aceh melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada Bobby dan keluarganya. Video tersebut viral dan ditonton jutaan orang.
Sumber polemik bermula dari pernyataan Bobby Nasution yang mengusulkan pengelolaan bersama terhadap empat pulau di wilayah perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.
Usulan tersebut menuai penolakan keras dari berbagai pihak di Aceh yang menganggap pulau-pulau tersebut merupakan wilayah kedaulatan Aceh.