POSMETRO MEDAN,MEDAN– Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kesiapan higiene sanitasi dan tata kelola pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Temuan ini mencuat setelah masih banyak SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat penting keamanan pangan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan pada 17 Juni 2026, sebagaimana dalam siaran persnya, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Kepala KPPG Medan Donal Simanjuntak mengungkapkan, dari total 1.570 SPPG yang ada, sebanyak 1.056 telah mengajukan permohonan SLHS. Namun, baru 775 SPPG yang telah memperoleh sertifikat tersebut.
Syafrida menegaskan bahwa pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan merupakan aspek mendasar dalam penyelenggaraan layanan publik, terutama yang menyasar anak-anak sebagai penerima manfaat.
"Program yang menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus ditopang dengan kepastian bahwa seluruh aspek keamanan pangan telah dipenuhi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang menerima layanan," kata Syafrida.
Selain persoalan sertifikasi, Ombudsman juga menemukan belum adanya prosedur operasional standar (SOP) yang rinci terkait penghentian sementara (suspend) maupun pembukaan kembali operasional SPPG setelah terjadi insiden, termasuk dugaan keracunan pangan.
KPPG Medan mengakui bahwa penghentian operasional sementara selama ini dilakukan hingga ada perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan setempat. Namun, belum tersedia mekanisme formal yang mengatur proses validasi atau uji kelayakan sebelum SPPG kembali beroperasi.
Menurut Syafrida, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar terdapat kepastian prosedur sekaligus mitigasi risiko yang jelas.
"Setiap penghentian maupun pembukaan kembali layanan harus didasarkan pada prosedur yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terkesan hanya membebankan kepada Dinas Kesehatan. Standar tersebut penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Herdensi menyoroti pentingnya respons cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan program SPPG.