POSMETRO MEDAN, Medan - Mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bersama Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara mengingatkan seluruh pejabat negara dan petinggi partai politik agar tidak mengintervensi proses hukum kasus dugaan korupsi KIP Kuliah yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan adanya upaya intervensi terhadap proses pengusutan kasus yang menyangkut dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tersebut.
"Kami mengingatkan siapa pun, baik pejabat pemerintah maupun petinggi partai politik di daerah dan pusat, agar tidak mencoba mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah. Jangan ada yang berupaya melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat," tegas sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut mereka, dugaan penyimpangan KIP Kuliah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
"KIP Kuliah adalah harapan bagi mahasiswa miskin untuk meraih masa depan yang lebih baik. Jika dana tersebut diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga kesempatan dan masa depan mahasiswa," ujar mereka.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas dan menolak segala bentuk upaya yang dapat menghambat penegakan hukum.
"Kami ingin memastikan tidak ada kekuatan politik maupun kekuasaan yang membelokkan proses hukum. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," tegas mereka.
Mereka juga menyatakan dukungan terhadap aksi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) di Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, APII mengungkap sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program KIP Kuliah di Sumatera Utara, mulai dari dugaan manipulasi data penerima, penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, dugaan pungutan liar, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
APII mendesak Kejaksaan Agung dan Kejatisu mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran dana KIP Kuliah Tahun 2024 dan 2025 di Sumatera Utara.