POSMETRO MEDAN,Medan– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Wakil Wali KotaMedan, Zakiyuddin Harahap terkait dugaan korupsi kredit pada salah satu bank plat merah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut di Kantor Kejati Sumut. Zakiyuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB Zakiyuddin datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.
Menurut Rizaldi, Zakiyuddin dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret Farah Hamina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Diperiksa sebagai saksi terkait satu orang DPO atas nama Farah. Itu saja," kata Rizaldi.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Zakiyuddin berlangsung sekitar dua jam. "Kurang lebih dua jam dia tadi diperiksa," pungkasnya.
Diketahui, Zakiyuddin diperiksa karena pada saat perkara itu terjadi, ia diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank BUMD KCP Krakatau pada tahun 2012.
Dalam perkara ini, Farah Hamina Harahap disebut mengajukan permohonan kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Group ke bank tersebut. Namun, pengajuan kredit itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar.
Hingga kini, penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan kredit di bank BUMD itu. (SumutPos)