POSMETRO MEDAN,Medan – Sidang praperadilan yang diajukan dua oknum dokter berinisial MI (48) dan NU (30) resmi digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).
Keduanya menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan tindak pidana perzinaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga medis yang memiliki posisi strategis. MI diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi yang saat ini bertugas sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane Tebing Tinggi. Ia juga disebut sebagai menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, Abdul Hafis Hasibuan.
Perkara tersebut bermula dari penggerebekan yang terjadi di salah satu hotel di Kota Medan pada Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, suami NUA memergoki keduanya berada di dalam kamar hotel. Dari lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang yang kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, pada 22 Mei 2026, MI dan NU resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum pun berlanjut dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Melalui sidangpraperadilan, kedua tersangka berupaya menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada kemungkinan sanksi administratif dan etik yang dapat dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Selain menghadapi ancaman pidana, MI yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi dikenakan sanksi disiplin kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dari sisi profesi, keduanya juga dapat menghadapi pemeriksaan etik oleh organisasi profesi kedokteran apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik kedokteran.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan profesi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga sidang perdana praperadilan digelar, baik penyidik maupun kuasa hukum para tersangka masih menyiapkan argumentasi hukum masing-masing. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap MI dan NUAT telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku atau tidak.(NewsKabarIndonesia)