POSMETRO MEDAN,Medan– Kuasa hukum mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Sarah Medan,Nasib Butarbutar, SH, MH menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak manajemen Rumah Sakit Sarah.
Hal ini disampaikan dalam keterangan pers resmi yang diterima media, Kamis (19/6/2025).
Dalam pengaduannya, para karyawan menyampaikan bahwa mereka mengalami pemotongan gaji secara sepihak hingga 50 persen, tanpa adanya sosialisasi maupun kesepakatan bersama antara pihak pengusaha dan pekerja.
Bahkan, sebagian dari mereka hanya dipekerjakan selama 15 hari dalam sebulan, sementara sisanya dirumahkan, namun gaji yang diterima hanya sesuai dengan hari kerja yang dijalani.
"Pemotongan ini dilakukan secara sepihak. Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara pihak manajemen dan karyawan. Klien kami merasa hak-haknya sebagai pekerja dilanggar," ujar Nasib Butarbutar.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa beberapa karyawan dipanggil satu per satu oleh pihak manajemen dan diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi persetujuan terhadap kebijakan efisiensi rumah sakit.
Namun, menurut kuasa hukum, penandatanganan tersebut diduga terjadi di bawah tekanan atau intervensi.
"Berdasarkan keterangan klien kami, banyak dari mereka menandatangani surat itu bukan karena keikhlasan, tetapi karena merasa tidak memiliki pilihan lain. Mereka takut kehilangan pekerjaan," tambahnya.
Menurut data yang dihimpun, praktik pemotongan gaji ini telah berlangsung sejak April 2023. Bahkan, ada kasus di mana gaji yang sempat dibayarkan penuh secara transfer, kemudian ditarik kembali oleh pihak rumah sakit dengan alasan yang tidak jelas.
Terkait kasus ini, pengaduan resmi telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara pada 27 Mei 2025 atas nama Sumari Maria.