POSMETRO MEDAN, Medan - Seorang anak inisial AL yang didakwa membunuh ibu kandung bernama FS di Kecamatan Medan Sunggal divonis 5 bulan perawatan dan pendampingan psikologi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan atas putusan majelis hakim PN Medan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap.
"Putusan perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos) di Medan selama 5 bulan dengan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). JPU pikir-pikir karena pihak penasihat hukum anak juga pikir-pikir," katanya, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan, perbuatan AL telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU meminta kepada hakim agar menjatuhi hukuman kepada AL berupa perawatan, yakni pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa dengan pendampingan serta pembimbing Bapas selama delapan bulan.
FS meninggal dunia setelah dibunuh anak kandungnya sendiri pada saat tengah tidur pada Rabu (10/12/2025) subuh lalu. FS mengalami sejumlah luka tusuk akibat pisau yang ditusukkan ke tubuhnya.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, nyawa FS tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. AL tega menghabisi nyawa ibunya karena rasa sakit hati yang dipendamnya.
FS disebut sering melakukan tindakan kekerasan fisik dan pengancaman terhadap ayah serta kakaknya dengan menggunakan pisau. (woi)