POSMETRO MEDAN,Medan – Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara, pada Kamis (25 Juni 2026), bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Bank BTN, Bank BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pengadu Dhodi Thahir yang juga Anggota Komisi C DPRD Sumut, terkait lahan Perumahan di Jalan Tangkahan, Desa Sigara-gara, Kabupaten Deli Serdang, memantik perlawanan. PT Rapy Ray Putratama, melalui kuasa hukumnya, Fadli Risky, SH, Rabu (1/7/2026), dalam keterangan persnya secara tegas mengatakan bahwa PT Rapy Ray Putratama adalah pemilik sah atas lahan perumahan tersebut. Ungkapan tegas ini sekaligus menegaskan bahwa penerbitan ratusan sertifikat hak atas tanah sudah sah secara hukum dan tidak ada lagi silang sengketa atas lahan perumahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Fadli yang juga didampingi Bukti Sitompul SH, selaku kuasa hukum Ny, Kirem Br Ginting (Pemilik Awal Lahan) dan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis, menegaskan bahwa PT Rapy Ray Putratama memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah yang dikembangkan. PT Rapy Ray Putratama mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sejak 2019, melalui dua sertifikat induk bernomor 649 dan 650 yang kemudian dipecah menjadi sebanyak 936 sertifikat.
Menurutnya, legalitas sertifikat tersebut juga telah diuji melalui proses peradilan. Gugatan yang diajukan Dhody Thahir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara 86/G/2023/PTUN berakhir dengan putusan yang menolak gugatan tersebut.
Selanjutnya, perkara berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan registrasi Nomor 41 K/TUN/2025. Fadli menyatakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pihaknya dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sehingga pada pokoknya gugatan terhadap penerbitan sertifikat tersebut kembali ditolak.
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum, penerbitan maupun pemecahan sertifikat yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dinyatakan sah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa persoalan legalitas sertifikat kembali diperdebatkan dalam forum RDP," ujar Fadli sembari menambahkan bahwa Dhodi Thahir tidak bisa menunjukkan keabsahan berkas-berkas kepemilikan atas nama dirinya saat berperkara.
Fadli juga sangat menyayangkan sikap Dhodi Thahir yang tidak memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memberikan klarifikasi terhadap substansi RDP. Termasuk warga Perumahan di Jalan Tangkahan tersebut. " Baik diri Saya selaku kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama serta warga masyarakat perumahan tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi sekaligus guna mendudukan persoalan seutuhnya," ujar Fadli.
Di akhir keterangannya, Fadli juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan RDP mengingat pengadu (yang berpekara, red), Dhodi Thahir,merupakan anggota DPRD Sumatera Utara di Komisi C yang juga terlibat dalam RDP tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar proses pembahasan berlangsung secara profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak.
Atas kejangggalan pada RDP tersebut , Pihak PT Rapy Ray Putratama akan melaporkan hal tersebut kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Aryanti, serba Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara.
Bukit Sitompul SH, selaku kuasa hukum Ny. Kirem Br Ginting (Pemilik Awal Lahan Perumahan, red), menambahkan, lahan perumahan tersebut dimiliki secara sah oleh Ny. Kirem Br Ginting sejak tahun 1985. Kemudian, tanpa alas hak yang jelas, Dhodi Thahir mengklaim bahwa lahan perumahaan tersebut adalah milik dirinya. Hingga Dhodi Thahir melaporkan Ny. Kirem Br Ginting ke Polda Sumatera Utara. Namun laporan tersebut tidak bisa diterima karena Dhodi Thahir tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sah kepemilikan.
"Hingga pada akhirnya, pada tahun 1997, kepemilikan beralih ke PT Rapy Ray Putratama dan tahun 1999 diterbitkanlah sertifikasi kepemilikan atas nama PT Rapy Ray Putratama," ujar Bukit Sitompul SH.